Intiplah!

IP

Rabu, 27 Mei 2009

sunset policy dalam konteks perpajakan

Sebagian besar Negara di dunia ini memiliki sistem perpajakan untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya. Tidak terkecuali dengan Indonesia di mana pajak menjadi tulang punggung untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang publik dan jasa publik.

Mekanisme perpajakan yang dianut di Indonesia saat ini untuk berbagai jenis pajak didasarkan pada self assessment system. Self assessment adalah suatu system yang menentukan bahwa rakyat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak secara otomatis harus menghitung dan menetapkan sendiri berapa besarnya utang pajaknya, menyetorkannya ke Kas Negara dan mempertanggungjawabkan penghitungan, penetapan, dan pembayaran pajak tersebut kepada otoritas perpajakan yang disebut dengan istilah Fiskus.

Self assessment system itu mengandung hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak yaitu :

1. Tax consciousness atau kesadaran wajib pajak.
2. Kejujuran wajib pajak.
3. Tax mindedness wajib pajak, hasrat untuk membayar pajak.
4. Tax discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan sehingga pada waktu wajib pajak dengan sendirinya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh Undang-undang.


Self assessment system ini baru akan berhasil dengan baik apabila syarat-syarat diatas dapat dipenuhi.

Kenyataannya? Jangankan untuk jujur dalam menghitung kewajiban, atau disiplin untuk membayar, kesadaran untuk menjadi WAJIB PAJAK saja masih sangat kurang. Buktinya, tax ratio Indonesia masih dibawah rata-rata negara tetangga kita.

Tax ratio atau perbandingan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto (PDB) menunjukkan besar bagian PDB yang bisa ditarik kembali sebagai pajak oleh negara. Tax ratio juga bisa menjadi parameter untuk melihat seberapa produktif sistem perpajakan suatu negara dalam mengumpulkan penerimaan negara, dimana semakin tinggi (rendah) nilai tax ratio, menjadi tolok ukur semakin maju (rendah) sistem perpajakan negara tersebut.

Karena sifat pungutan pajak yang membebani pengusaha dan tidak adanya imbal balik (kontra prestasi) secara langsung, masyarakat cenderung menghindari kewajiban pajak. SPT sebagai sebuah pertanggungjawaban WP atas perhitungan pajak diisi seadanya saja. Asalkan transaksi-transaksi yang terintegrasi dengan instansi/lembaga lain sudah dilaporkan, WP merasa cukup. Sementara itu, transaksi-transaksi yang tidak terpantau cenderung disembunyikan.

Saat ini Indonesia memiliki rasio pajak terendah kedua setelah Myanmar diantara negara-negara Asean. Rata-rata rasio pajak yang dimiliki Indonesia semenjak 1985-1999 adalah 11,31%, jauh di bawah Singapura (22,24%), Malaysia (20,17%), Thailand (17,28%) dan Filipina (14%).

Ketika UU Perpajakan direvisi kembali pada tahun 1994, rasio pajak yang dicapai juga hanya berkisar 12%. Yang lebih memprihatinkan, rasio pajak tahun 1997/1998, 1998/1999 dan 1999/2000 terus mengalami penurunan menjadi 11,4%, 9,7% dan 7,7%.

Coverage ratio atau perbandingan antara penerimaan pajak RIIL dibanding POTENSI pajak yang sebenarnya ada, menggambarkan tingkat kejujuran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. endahnya nilai tax coverage ratio mengindikasikan adanya banyak kewajiban pajak yang lolos dari penjaringan pajak. Sebagai gambaran, besar tunggakan pajak sampai pertengahan tahun 2000 yang lalu mencapai lebih kurang Rp 14 triliun.

Penerapan Self Asessement sebenarnya bisa efisien dan efektif jika pelaksanaannya disertai mekanisme kontrol yang baik yang didukung dengan sebuah database yang komprehensif. Logikanya jelas, jika wajib pajak X membayar sejumlah A maka Direktorat Jendral Pajak harus dapat membuktikan bahwa memang hutang pajak X adalah sejumlah A. Bagaimana caranya? Tentunya dengan sebuah komparasi data. Direktorat Pajak tidak dapat memeriksa ulang kewajiban wajib pajak tanpa basis data yang jelas.

Keterbatasan database di DJP, akan mulai teratasi dengan keluarnya UU KUP 27/2007 yang dipasal 35A ayat (1) dan (2) secara tegas menyoroti perihal akses data. Lewat pasal tersebut wajib pajak dipaksa untuk membuka akses data mereka bagi keperluan pemeriksaan pajak selama (sampai dengan) 10 tahun kebelakang.

Jika pasal ini benar benar diterapkan, banyak pihak yang percaya mayoritas wajib pajak bisa terkena tuduhan penggelapan pajak. Wajib Pajak yang jujur sepertinya sangat minoritas dinegeri ini. Terlihat dari persentasi tax ratio dan coverage ration yang rendah itu. Atas pertimbangan inilah kemudiah Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan sebuah fasiltas baru bernama Sunset Policy.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Dirjen Pajak dalam berbagai kesempatan, ia mengakui bahwa latar belakang dikeluarkan fasiltas tersebut adalah: "Untuk menghindarkan pengenaan sanksi atas kewajiban perpajakan masa lalu dan untuk memulai keterbukaan pelaksanaan perpajakan di masa mendatang."

Sunset Policy akan menjadi Ground Zero dimulainya era keterbukaan dan reformasi perpajakan, dengan sebuah database yang lebih akurat, ditahun 2009 dan selanjutnya.

Bagi sebagian Wajib Pajak, pemberian Sunset Policy kurang maksimal. Fasilitas yang habis masanya pada 31 Desember 2008 hanya memberi pembebasan atau pengurangan sanksi pembayaran bunga. Keringanan ini masih dirasakan kurang terutama bagi kalangan pebisnis yang sedari awal menginginkan adanya fasiltas pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Tax Amnesty sendiri sudah mengalami tarik ulur yang cukup lama. Pemerintah selama ini berada dipihak yang resisten terhadap Amnesty. Pada tahun 2005 silam wacana untuk memberlakukan pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah dari zaman dahulu muncul, sebenarnya sudah mendapat sambutan positif dari pemerintah. Hal ini terlihat dari keinginan Menteri Keuangan waktu itu (Yusuf Anwar) untuk menyusun draft Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Tim Review untuk mengkaji dan mereview draft tersebut juga sudah terbentuk dan bekerja dengan baik. Sayangnya, pokok-pokok pikiran beserta draft RUU-nya belum sempat sampai ke Presiden, Yusuf Anwar keburu diganti. Upaya untuk menyusun Tax Amnesty tidak dilanjutkan.

Tax Amnesty sebenarnya dapat dibedakan menjadi Soft Tax Amnesty dan Hard Tax Amnesty. Soft Tax Amnesty memungkinkan untuk memberikan pengampunan atas sanski administrasinya, sementara Hard Tax Amnesty memberikan pengampunan atas Sanksi Pidananya. Untungnya, untuk mengantisipasi gagalnya RUU Tax Amnesty, pemerintah memasukkan Soft Amnesty ke dalam batang tubuh RUU KUP, yaitu dalam Pasal 37A.

Pasal 37A ini hanya berlaku satu tahun, yaitu tahun 2008 saja. Karena berlakunya hanya dalam jangka waktu sangat singkat, yaitu di tahun pertama, maka kebijakan ini disebut Sunset Policy. Sunset sendiri berarti matahari yang hampir tenggelam. Sama dengan matahari yang hampir tenggelam (sunset), ketentuan (policy) yang ada dalam PAsal 37A UU KUP pun akan berakhir (tenggelam) pada 31 Desember 2008.


dibuat oleh : LITA YUANITA
120103070435
2 ak 8

1 komentar: