Intiplah!

IP

Rabu, 27 Mei 2009

PERUBAHAN AKUNTANSI

Standar atau prinsip akuntansi yang lazim mengidentifikasi tiga kategori penting dari perubahan
akuntansi, yaitu:
(1) perubahan estimasi atau taksiran
(2) perubahan prinsip akuntansi
(3)perubahan entitas pelapor.
Sebagaimana telah dikemukakan, tujuan pokok penyajian laporan keuangan adalah menyediakan informasi untuk membantu para pemakai laporan dalam memprediksi,
membandingkan, dan menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan arus kas di masa mendatang.
Beberapa alternatif metode pelaporan efek perubahan akuntansi telah disarankan untuk digunakan dalam praktik, masing-masing dengan argumentasi yang berbeda satu sama lain.
(1) Menyajikan kembali laporan keuangan tahun-tahun lalu agar mencerminkan efek perubahan
akuntansi, dengan efek kumulatifnya diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap saldo laba yang di tahan pada awal tahun berjalan.
(2) Melaporkan efek kumulatif perubahan akuntansi hanya di dalam laporan keuangan tahun berjalan, dengan dibebankan atau ditambahkan secara langsung kepada saldo laba yang ditahan, tanpa
melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan tahun-tahun lalu.
(3) Melaporkan efek kumulatif perubahan akuntansi sebagai elemen laba-rugi tahun berjalan, tanpa melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan tahun-tahun lalu.
(4) Melaporkan efek kumulatif perubahan akuntansi sebagai elemen laba-rugi tahun berjalan, tetapi disertai penyajian secara terbatas informasi proforma untuk seluruh periode yang tercakup dalam pelaporan, dengan menyajikan efeknya terhadap hasil usaha dan posisi keuangan perusahaan, seandainya perubahan akuntansi sudah dilakukan tahun-tahun lalu.
(5) Mengakui efek perubahan akuntansi hanya dalam laporan keuangan tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya, tanpa melakukan penyesuaian atau koreksi terhadap laporan keuangan tahun-tahun lalu.
Perubahan Estimasi atou Taksiran
Berbagai area di mana perubahan estimasi atau taksiran seringkali diperlukan, termasuk di
antaranya adalah:
1. Piutang yang tak tertagih
2. Penurunan nilai persediaan
3. Masa manfaat atau umur dan nilai residu aktiva tetap
4. Masa manfaat beban tangguhan
5. Kewajiban atau utang garansi
6. Deposit mineral atau cadangan sumber alam
7. Asumsi aktuarial untuk program pensiun
Efek dari setiap perubahan akuntansi yang diklasifikasi sebagai perubahan estimasi harus
dilaporkan berdasar salah satu dari dua altematif metode sebagai berikut: (1) hanya dalam laporan keuangan tahun berjalan, atau (2) dalam laporan keuangan tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Tidak ada penyesuaian secara retroaktif yang harus dilakukan atau penyajian laporan keuangan proforma terhadap efek perubahan estimasi. Perubahan estimasi dipandang sebagai bagian dari proses akuntansi, dan bukan sebagai koreksi kesalahan yang terjadi di masa lalu, apalagi perubahan prinsip akuntansi.

Perubahan Prinsip Akuntansi
Sebagai contah, perubahan metode depresiasi aktiva tetap dari metode saldo menurun ganda
menjadi metode garis lurus pada tahun tertentu dalam masa manfaat aktiva, yang sudah
direncanakan pada saat perolehannya. Penerapan secara konsisten kebijakan akuntansi demikian, tidak dipandang sebagai perubahan prinsip akuntansi pada saat diterapkannya metode garis lurus. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa materialitas dan konsistensi harus dipertimbangkan di dalam mengidentifikasi apakah suatu perubahan akuntansi dapat atau tidak dapat disebut sebagai perubahan prinsip akuntansi.

Perubahan Entitas Pelapor
Perusahaan kadang-kadang mengalami perubahan struktur atau melaporkan kegiatan operasinya sedemikian rupa, sehingga menghasilkan laporan keuangan, yang pada hakekatnya merupakan laporan keuangan dari suatu entitas yang berbeda. Lebih spesifik lagi, perubahan entitas pelapor mencakup:
(a) penyajian laporan keuangan konsolidasi atau gabungan sebagai pengganti laporan keuangan individual perusahaan
(b) perubahan pada anak perusahaan tertentu di dalam suatu grup perusahaan yang menyajikan laporan keuangan konsolidasi
(c) perubahan pada perusahaan - perusahaan yang termasuk di dalam laporan keuangan gabungan
(d) penggabungan usaha atas dasar penyatuan kepentingan (pooling of interest).

1 komentar: