Intiplah!

IP

Rabu, 27 Mei 2009

PERLAKUAN AKUNTANSI AKTIVA LEASING DI PERUSAHAAN LESSEE

PERLAKUAN AKUNTANSI AKTIVA LEASING DI PERUSAHAAN LESSEE

1. Pengertian Leasing
a. Pengertian Leasing Menurut Literatur
Zaki Baridwan (1981: 1) memberikan definisi sebagai berikut: "Leasing adalah suatu perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan harta, pabrik atau alat-alat (tanah atau aktiva yang didepresiasi atau kedua-duanya) yang umumnya mempunyai jangka waktu tertentu."
Pihak -pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian ini adalah :
1) Lessor: si pemilik aktiva yang bersangkutan atau yang menyewakan aktiva.
2) Lessee: Yang memanfaatkan leasing yang bersangkutan atau yang menyewa aktiva.

Harta, pabrik atau alat-alat milik yang menyewakan hak penggunaanya diserahkan pada yang menyewa dengan menerima pembayaran uang sebagai sewa periodik. Pengertian di atas tidak termasuk untuk perjanjian-perjanjian yang tidak berisi hak bagi penyewa untuk menggunakan harta, pabrik. atau alat-alat. `
Berdasarkan defenisi di atas selanjutnya dikemukakan adanya berapa jenis pembelanjaan lease, yakni:
1) Financial lease, adalah suatu kontrak yang mewajibkan lessee, selama jangka waktu tertentu
membayar sejum!ah uang yang cukup untuk mengamortisasikan modal yang telah dikeluarkan
lessor dan memberikan sejumlah laba kepadanya.

2) Operating lease; hampir sarna dengan financial lease akan tetapi aktiva lease tidak seluruhnya diamortisasikan selama jangka waktu lease dan lessor tidak menguntungkan diri pada laba yang diperolehnya dari rental tersebut. la lebih mengharapkan nilai sisa aktiva lease pada akhir masa lease. Dalam operating lease segals resiko den keuntungan yang terjadi pada aktiva tersebut tetap merupakan hak dan kewajiban lessor sebagaimana pemilikan normal,
dri operating lease yang lain adalah jangka waktu penggunaan !ebih pendek dari financial lease. Contoh operating lease ada!ah penyewaan apartemen, ruang kantor, ruangan pertokoan dan alat-alat konstruksi.
Financial lease pada umumnya berjangka waktu panjang dimana resiko dan keuntungan yang terjadi terhadap aktiva menjadi hak dan kewajiban lessee. Dalam financial lease biasanya kepada lesse diberi hak opsi untuk membeli aktiva tersebut,bila masa kontrak telah berakhir.

2.Sifat-sifat Leasing
leasing sebagai salah satu alat pembiayaan mempunyai sifat yang unik dibandingkan dengan cara pembiayaan lainnya.

3. Penggolongan Leasing
pada awalnya leasing adalah bentuk taransaksi sewa menyewa yang sederhana saja, kemudian keadaanya menjadi semangkin berkembang sehingga leasing harus di bebenkan antara Financial lease atau Capital lease dan Operating lease.

Penggolongan yan ditinjau dari sudut leassee:
1. Capital Lease ( Financial Lease )
2. Operating Lease, yakni semua non capital lease

Penggolongan yang ditinjau dari sudut lessor:
1. Direct Financial Lease
2. Sales Type Lease
3. Operating lease
4. Leveraged Lease.

Penggolongan yang ditinjau dari sudut lessee:
a. Capital Lease
Jay M. Smith & K. Fred Skousen ( 19084:545 ) mengemukakan bahwa:
Suatu lease digolongkan sebagai Capital Lease apabila lease tersebut memenuhi satu atau lebih kriteria berikut :
a. Pada saat berakhirnya kontrak lease, hak milik pindah ketangan lessee.
b. Perjanjian lease harus menyebutkan bahwa lessee mempunyai hak untuk membeli objek lease dengan harga yang menguntungkan, yaitu dengan harga yang lebih rendah dari taksiran nilai harganya (expected fair value) pada saat hak membeli tersebut dapat direalisir.
c. Jangka waktu lease sarna stall lebih besar dari taksiran dari 75 % taksiran umur ekonomis dari aktiva yang bersangkutan (dalam hal lease tersebut dimulai pada saat property sudah berumur sudah dipakai, maka kriteria ini tidak dapat diterapkan).
d. Pada waktu permulaan lease, present value dari pada pembayaran sewa minimum (tidak termasuk executory cost) harus sama atau lebih besar dari 90 % x fair market value).
Finacial lease atau capital lease ini intinya adalah untuk mentransfer sebagian besar resiko dan keuntungan kepemilikan kepada leasee atau penyewa (yang mengikat kepentingan lessor atau pihak yang menyewakan pada penarikan sewanya). Jadi lessee dari suatu mesin biasanya membayar biaya perbaikan dan asuransi serta memikul resiko keuangan. Biasanya penyewaan dalam jangka panjang.
Karena setelah seluruh pembayaran sewa telah dilunasi selama masa sewa,maka lessee mempunyai hak pilih untuk membeli nilai sisa tersebut, jadi memiliki peralatan itu secara fisiko. Dengan demikian lessee harus membukukan sebagai perolehan aktiva (lease assets under capital lease).

b. Operating Lease.
Operating lease ini sama sifatnya dengan sewa menyewa biasa. Semua jenis lease yang tidak memenuhi kriteria capital lease digolongkan sebagai operating lease. Di sini lessor lebih berkepentingan dengan perdagangan aktiva dari pada menyediakan dana untuk pembiayaan. la menerima keuntungan dan resiko kepemilikan, sehingga penyewaan ini menarik bagi lessee yang dapat meramalkan awal suatu keusangan. Leasing ini sering jangka waktunya pendek (misalnya dari enam bulan sampai tiga tahun). TV dan komputer secara luas disewakan atas dasar ini, dimana kadang-kadang pabrikan bertindak sebagai lessor.
Untuk Operating lease dengan syarat tidak dapat dibatalkan (non cancelable operating lease term) dan dimana jangka waktunya lebih dari satu tahun, maka kenyataan ini harus didisclose dalam laporan keuangan.

4. Penggolonaan Yang Ditinjau dari Sudut Lessor:
Kondisi lingkungan yang mempengaruhi perjanjian lease akan menentukan klasifikasinya dalam pembukuan lessor, Jika perjanjian lease memenuhi salah satu dari empat kriteria yang telah ditentukan di dalam Capital Lease yang berlaku untuk lessee dan dua kriteria sebagai lease penjualan (Sales Type Lease), Lease pembelanjaan langsung (Direct Financing Lease) atau lease leverage (Leverage Lease) tergantung pada kondisi yang ada pada saat permulaan lease.
Jay M. Smith & K. Fred Skousen ( 1984 .547 ) menjelaskan 2 kriteria tambahan itu adalah :

1) Kolektibilitas pembayaran lease minimum dapat ditaksir secara wajar.
2) Tidak terdapat ketidak-pastian (uncertainties) yang besar yang mempengaruhi jumlah unreisbursable cost yang harus dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease yang bersangkutan.

Bila suatu transaksi lease tidak bisa memenuhi kriteria klasifikasi sebagai lese penjualan (sales Type Lease). Direct Financing Lease atau Leveraged Lease sebagaimana syarat yang telah diuraikan di atas maka dalam pembukuan lessor, lease tersebut harus dicatat sebagaimana Operating Lease. Proses klasifikasi harus dipelajari dan ditelaah serta diputuskan sebelum penerapan akuntansi lease, agar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

a. Sales Type Lease.
Suatu lease digolongkan sebagai Sales Type Lease bila kriteria yang telah dikemukakan di atas dapat dipenuhi dan transaksi lease diatur sedemikian rupa, sehingga lessor (umumnya pabrikan dealer) mengakui keuntungan atau kerugian atas transaksi lease tersebut. Untuk keperluan ini, nilai wajar (fair value) aktiva leasing harus berbeda nilai bukunya dengan carrying valuenya. Makna ekonomis transaksi ini adalah penjualan. Hal seperti ini misalnya terjadi pada dealer mobil yang menyewa-gunakan mobil kepada para langganannya yang sesungguhnya
merupakan penjualan.

b. Direct Financing Lease.
Direct Financing Lease berbeda dari Sales Type Lease karena lease dalam transaksi ini tidak merealisasikan suatu keuntungan atau kerugian. Dalam Direct Financing lease, nilai wajar barang yang disewa-gunakan permulaan lease adalah sewa dengan harga perolehannya atau nilai bukunya. Jenis transaksi lease ini lebih banyak melibatkan perusahaan dalam kegiatan pembelanjaan. Lessor, biasanya suatu bank atau lembaga keuangan lainnya membeli aktiva dan kemudian menyewagunakan aktiva tersebut kepada lessee. Transaksi pemberian pinjaman yang
konvensional dimana peminjam mempergunakan dana yang dipinjamkannya untuk membeli aktiva.
Terdapat banyak alasan ekonomis, mengapa transaksi leasing ini dianggap perlu antara lain sebagai berikut:
1. Lesse dapat memperoleh 100 % dana pembelanjaan dari lessor.
2. Penggunaan dana lebih fleksibel untuk benefit perpajakan.
3. Lessor menerima akuivalen berupa bunga dan juga aktiva dengan nilai residu pada akhir jangka waktu berlakunya lease.

c. Leveraged Lease
Leveraged lease memenuhi semua kriteria yang berlaku bagi Direct Financing Lease, tetapi berbeda dengan Direct Financing Lease karena transaksi Leveraged lease menyangkut setidak-tidaknya tiga pihak yaitu:
Lessee, kreditur pemberi pinjaman jangka panjang dan lessor
1. Pembelanjaan yang disediakan oleh kreditur pemberi pinjaman jangka
panjang harus diberikan tanpa hak regres seperti kredit umum yang
diberikan oleh lessor, walaupun kreditur mungkin memegang hak regres
yang berkaitan dengan aktiva leasing. Jumlah pembelanjaan dalam
transaksi ini harus menyediakan Laverage yang sesungguhnya bagi lessor.
2. Investasi bersih lessor menulun dalam tahun-tahun pertama berlakunya
lease sebelum dieliminasi.

d. Operating Lease
Operating lease adalah apabila transaksi lease tidak memenuhi kriteria sebagai Sales
Type Lease, Direct Financing Lease. Lessor tidak mengharapkan profit semata-mata
dari transaksi lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil
penjualan atau dengan menyewakan kembali aktiva tersebut kepada pihak yang
berikutnya.

5. Akuntansi Lease Bagi Lessee
Sebagaimana yang telah diuraikan di muka, terdapat dua golongan lease
yang bisa diterapkan pada transaksi lease dalam pembukuan lessee yaitu :

a. Operating Lease.
Perlakuan akuntansi untuk lease operasi (Operating Lease) tidak
menimbulkan kesulitan untuk pencatatannya dan secara relatif cukup
sederhana. Pembayaran sewa harus dibukukan sebagai beban dalam
perhitungan rugi-laba segera setelah pembayaran dilakukan atau setelah timbul
kewajiban untuk membayar.
Apabila pembayaran sewa dilakukan dengan jumlah yang berbedabeda
setiap periodenya pembebanannya sebagai lease (lease expense) ke
setiap periode harus tetap dilakukan berdasarkan metode garis lurus yaitu
membebankan jumlah sewa yang sama besar setiap periode, kecuali bila
dasar sistematis dan rasional lain merupakan cara yang timbul dari aktiva
leasing. Dalam hal seperti ini kita perlu menciptakan aktiva yang dibayar di
muka atau utang tergantung pada struktur jadwal pembayaran.
Tetapi perlu diperhatikan, bahwa dalam operating Lease tidak terdapat
pengakuan aktiva yang dilease pada neraca lease, karena makna ekonomis
transaksi leasing hanya semata-mata sebagai suatu sewa.
Sebagai contoh pencatatan Operating Lease oleh Lessee misalnya PT.
Mutiara pada tanggal 1 Januari 1988 menyewa suatu aktiva untuk jangka
waktu 5 tahun dengan uang sewa tahunan sebesar Rp 4.000.000,- sewa ini
memenuhi kriteria sebagai Operating Lease. Jurnal yang dibuat untuk
mencatat pembayaran setiap tahunnya adalah sebagai barikut:
Biaya Sewa Rp 4.000.000,-
Kas Rp 4.000.000,-

b. Capital Lease
Apabila transaksi leasing merupakan Capital lease maka lessee harus
mencantumkan aktiva lease pada sisi aktiva dan hutang Lease pada sisi
pasiva. Besarnya aktiva dan hutang yang mencantumkan adalah mana yang
lebih rendah antara harga pasar aktiva atau nilai tunai pembayaran sewa
minimum selama jangka waktu sewa yang dihitung pada awal jangka waktu
sewa (tidak termasuk Executory cost seperti pajuk, asuransi dan biaya
pemeliharaan). Harga pasar aktiva adalah harga pasar pada awal masa lease,
sedangkan tingkat bunga yang digunakan untuk mendiskontokan pembayaran
lease adalah angka yang lebih rendah antara incremental borrowing rate
dengan implicit interest rate. IncrementaI borrowing rate adalah tingkat
bunga yang harus ditanggung lessee seandainya ia mau menambah
hutangnya untuk membeli aktiva yang bersangkutan, sedangkan implicit rate
adalah tingkat keuntungan yang diperoleh lessor dengan memberi jasa
leasing tersebut.
Metode Depresiasi terhadap Aktiva lease harus dilakukan sesuai
dengan metode depresiasi yang dipilih perusahaan untuk mendespresiasi
aktiva sejenis, sebagai periode depresiasi dapat digunakan taksiran umur
ekonomis atau masa lease, tergantung kriteria mana yang terpenuhi shingga
transaksi lease harus dikapitalisasi. Jika yang terpenuhi adalah kriteria a atau
b, maka periode depresiasi adalah umur ekonomis aktiva. Jika yang
memenuhi adalah kriteria c atau d, maka periode depresiasi adalah jangka
waktu lease (masa lease). Selama masa lease hutang lease dikurangi dengan
metode bunga dan sebagai pengembalian pokok pengalaman.
Untuk memberi gambaran mengenai perlakuan akuntansi terhadap
carital lease berikut ini disajikan sebuah kasus, dimana sebuah perusahaan
kontraktor PT. Berlian, mendapat alat berat dengan mamperoleh pembiayaan
dari sebuah perusahaan leasing. Berikut adalah ringkasan kontrak leasing
tersebut.
1. Peralatan yang dibiayai adalah 5 unit buldozer dengan harga jual dari PT.
DD, termasuk ongkos angkutnya, sebesar Rp 418.312.750,- umur
ekonomis peralatan ditaksir selama 5 tahun. Tetapi jika hanya digunakan
3 tahun ditaksir peralatan tersebut akan laku dijual sebesar 40 % dari
harga beli. Oleh PT. KK peralatan semacam ini biasa didepresiasi dengan
metode declining balance dengan tarif 25 % per tahun.
2. Total lessor's cost adalah sebesar Rp 418.312.750,- yaitu total sama yang
disediakan oleh lessor. Bila lessee mencari dana sejumlah itu dengan
kredit bank, maka ia harus menanggung bunga sebesar 1,7 % per bulan.
(tingkat bunga ini disebut incremental borrowing rate).
3. Masa lease adalah 36 bulan, yaitu sejak tanggal 30 Maret 1987 sampai 30
Maret 1990.
4. Pembayaran lease adalah sebesar Rp 14.487.000,- per bulan, yang harus
dibayar lessee mulai tanggal 30 Maret 1987 (pada awal masa lease).
5. Pada awal masa lease, lessee harus menyetor security deposit sebesar 10
% dari total lessor's cost atau sebesar Rp 41.831.000 Security deposit
tersebut berada di tangan lessor selama masa lease sebagai jaminan atas
semua kewajiban lessee.
6. Semua kebutuhan peralatan yang diperlukan untuk pengoperasian
peralatan harus dipenuhi oleh lessee. Lessee harus memelihara dan
memperbaiki perlatan yang bersangkutan dengan menaggung biayanya
sendiri. Lessee menanggung semua resiko atas kerugian atau kerusakan
yang timbul pada peralatan.
7. Selama masa lease, lessee harus mengasuransikan peralatan tersebut dan
menanggung semua biayanya
8. Lessee setuju bahwa untuk kepentingan pajak, lessor berhak
mendepresiasi peralatan tersebut.
9. Setelah masa lease berakhir, lessee berhak membeli peralatan tersebut
seharga Rp 41.831.000,- (sama dengan bessarnya security deposit). Jadi
bila selama masa lease, security deposit tidak terpakai untuk melunasi
tunggakan pembayaran lease, maka pada akhir masa lease, lease darat
membeli peralatan tersebut dengan security deposit yang telah
dibayarnya.

6. Perlakuan Akuntansi
Transaksi di atas adalah transaksi yang disebut direct lease, karena lessor
membiayai langsung pembelian aktiva tetap yang dilakukan oleh lessee. Untuk
menentukan perlakuan akuntansinya, pertama-tama kontrak tersebut harus diteliti
untuk melihat apakah ada kriteria kapitalisasi yang terpenuhi:

a. Kriteria I
Dalam kontrak tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa hak
atas peralatan yang dilease berpindah ke tangan lessee pada akhir masa
lease. Dengan demikian kriteria I tidak terpenuhi.

b. Kriteria II
Dalam kontrak disebutkan bahwa pada akhir masa lease, lessee berhak
membeli peralatan tersebut, dengan harga Rp 41.831.000 sedangkan
pada saat itu ditaksir harganya adalah sebesar Rp. 167.325.100,- (25 %
dari harga beli). Berarti lessee berhak membeli peralatan yang
bersangkutan dengan harga yang sangat murah, sehingga hampir dapat
dipastikan bahwa lessee tidak perlu mengeluarkan uang lagi karena harga
belinya adalah tepat sebesar security deposit yang telah dibayarnya.
Dengan demikian kriteria II terpenuhi.

c. Kriteria III
Taksiran umur ekonomis aktiva yang bersangkutan adalah 5 tahun,
sedangkan masa lease 3 tahun. Jadi masa lease adalah 60 % dari umur
ekonomis aktiva (kurang dari 70 %), sehingga kriteria III tidak terpenuhi.

d. Kriteria IV
Untuk menguji kriteria IV ini perlu dilakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. menghitung lessor's implicit interest rate;
2. membandingkannya dengan lessee's incremental borrowing rate. Yang
lebih rendah digunakan untuk mendiskontokan semua pengeluaran
yang dilakukan lessee selama masa lease.
3. nilai sekarang dari pengeluaran lessee tersebut kemudian
dibandingkan dengan harga pasar aktiva (harga jual dari dealer) .
Implicit interest rate adalah tingkat keuntungan lessor, atau tingkat b\Jnga
yang menyamakan r1ilai sekarang dari semua penerimaan lessor dengan
pengeluarannya. Pengeluaran lessor adalah Rp 418.312.750,- sedangkan
penerimaan Rp 41.813.000,- dan Rp 14.847.000,- diterima pada awal masa lease,
Rp 14.847.000,- selama 35 bulan berikutnya. Dengan demikian implicit interest rate
dicari dengan persamaan sebagai berikut:
413312.750 = 41.813.000 + 14.847.000 +
35
\ 14.847.000.
/ (1+i)n
n = 1
Dari persamaan di atas didapati i = 2,1667%, yang berarti implicit interest
rate lebih tinggi dari pada incremental borrowing rate (1,7 %), sehingga yang
terakhir ini digunakan untuk mencari nilai sekarang dari semua pengeluaran yang
dilakukan lessee (NSPL) :
NSpl = 41.831.750 + 14.847.000 + 14.847.000
35
1
(1 + 1.7 %)
n = 1
= Rp 445.906.952,-
Jumlah ini merupakan 107 % dari harga pasar aktiva pada awal masa lease,
sehingga kriteria IV terpenuhi. Karena ada dua kriteria yang terpenuhi, maka
transaksi leasing tersebut harus diperlakukan sebagai capital lease.

a. Perlakuan Akuntansi Pada Awal Kontrak
Karena harga aktiva lebih rendah dari pada NSpl, maka yang dicantumkan
sebagai aktiva adalah sebesar harga pasar aktiva, sehingga pada awal masa lease
dibuat jurnal sebagai berikut:
Peralatan -leasing Rp 418.312.750,-
Hutang jangka panjang-leasing Rp 418.312.750,-
Untuk mencatat pembayaran security deposit dibuat jurnal:
Security Deposit Rp 41.831.000,-
Kas / Bank Rp 41.831.000,-

b. Perlakuan Akuntansi Pembayaran Lease
Pembayaran lease dianggap sebagai angsuran hutang lease dan pembayaran
bunga, dan dipecah dengan metode bunga majemuk. Jurnal yang dibuat pada saat
pembayaran lease adalah sebagai berikut:
Pembayaran pertama (pada awal masa lease) :
Hutang Jangka Panjang-Leasing Rp 7.446.401.-
Biaya Bunga -Leasing Rp 7.244.016,-
Kas/Bank Rp 14.847.000
Pembayaran ke-tiga
Hutang Jangka Panjang-Leasing Rp 7.602.984,-
Biaya Bunga-Leasing Rp 7.244.016,-
Kas/Bank Rp 14.847.000
Jurnal seperti ini dibuat setiap bulan pada saat pembayaran lease sebesar Rp
41.841.000,- setiap pembayaran lease dipecah menjadi dua, yaitu sebagai
pelunasan hutang lease dan sebagai biaya bunga. Bagian yang merupakan biaya
bunga makin lama makin kecil karena saldo hutang lease juga semakin kecil.

c. Perlakuan Akuntansi Beban Depresiasi
Karena PT. KK biasa mendepresiasi peralatan seperti ini dengan metode
declining balance dengan tarif 25 %, maka metode tersebut juga harus diterapkan
pada aktiva leasing.

Depresiasi tahun pertama :
25 % x Rp 418.312.750 = Rp 104.578.188,-
Depresiasi Peralatan-Leasing Rp 104.578.188
Akumulasi Depr. Peralatan -Leasing Rp 104.578.188
Depresiasi tahun ke-Dua :
25 % x (Rp 418.312.750 -Rp 104.578.188) = Rp 78.433.640,-
Depresiasi Peralatan-Leasing Rp 78.433.460,-
Akumulasi Depr. Peralatan-Leasing Rp 78.433.460,-
Jurnal untuk tahun-tahun selanjutnya dibuat sama dengan cara di atas, yaitu 25 % x
Nilai Buku Peralatan Leasing.

7. Prinsip Akuntansi Versus Peraturan Pajak
Prinsip Akuntansi menghendaki dibebankannya perlakuan akuntansi transaksi
leasing menjadi dua, yaitu operating lease dan capital lease. Bila hampir semua
resiko pemilikan telah ditransfer dari lessor kepada lessee, make transaksi tersebut
harus dianggap sebagai capital lease. Ini berarti bahwa dalam akuntansinya
dianggap lessee telah membeli aktiva lease sehingga aktiva dan hutang lease akan
tampak di neracanya. Dengan demikian menurut prinsip akuntansi lessee boleh
mengakui beban depresiasi dan biaya bunga hutang yang timbul dari transaksi
leasing.
Di Indonesia peraturan perpajakan yang khusus mengatur perlakuan
transaksi leasing belum ada. Namun peraturan perpajakan mengenai apresiasi dapat
memberi petunjuk bahwa yang berhak melakukan depresiasi aktiva leasing adalah
lessor, sehingga dapat disimpulkan bahwa menurut perpajakan semua transaksi
leasing diperlakukan sebagai operating lease. Jadi untuk laporan kepada fiskus tidak
boleh mengajui beban depresiasi den bunga leasing sebagai biaya, tetapi boleh
mengajui pembayaran lease sebagai biaya.

1 komentar: