Intiplah!

IP

Rabu, 27 Mei 2009

Indeks Harga Saham & Obligasi


Indeks Harga Saham & Obligasi


A. INDEKS HARGA SAHAM

Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.

Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan nilai indeks 300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%.

Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.

Di Bursa Efek Indonesia terdapat 6 (enam) jenis indeks, antara lain:

  1. Indeks Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.
  2. Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan manufaktur.
  3. Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite Stock Price Index), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
  4. Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
  5. Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
  1. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
  2. Indeks KOMPAS 100. merupakan Indeks Harga Saham hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan harian KOMPAS. Indeks ini meliputi 100 saham dengan proses penentuan sebagai berikut :
  1. Telah tercatat di BEJ minimal 3 bulan.
  2. Saham tersebut masuk dalam perhitungan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
  3. Berdasarkan pertimbangan faktor fundamental perusahaan dan pola perdagangan di bursa, BEI dapat menetapkan untuk mengeluarkan saham tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
  4. Masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi dan frekwensi transaksi serta kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
  5. Dari sebanyak 150 saham tersebut, kemudian diperkecil jumlahnya menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
  6. Dari sebanyak 90 saham yang tersisa, kemudian dipilih sebnyak 40 saham dengan mempertimbangkan kinerja: hari transaksi dan frekwensi transaksi serta nilai kapitalisasi pasar di pasar reguler, dengan proses sebagai berikut :

    i. Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham berdasarkan hari transaksi di pasar reguler.
    ii. Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham berdasarkan frekuensi transaksi di pasar reguler.
    iii. Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar.
  7. Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan daftar saham dari hasil perhitungan butir (e) ditambah dengan daftar saham hasil perhitungan butir
  8. Daftar saham yang masuk dalam KOMPAS 100 akan diperbaharui sekali dalam 6 bulan, atau tepatnya pada bulan Februari dan pada bulan Agustus.


    B. INDEKS OBLIGASI PEMERINTAH

Indeks Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan pada tanggal 01 Juli 2004, sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat pasar modal dalam memperoleh data sehubungan dengan informasi perdagangan obligasi pemerintah.

Indeks Obligasi memberikan nilai lebih, antara lain:
• Sebagai barometer dalam melihat perubahan yang terjadi di pasar obligasi.
• Sebagai alat analisa teknikal untuk pasar obligasi pemerintah
• Benchmark dalam mengukur kinerja portofolio obligasi
• Analisa pengembangan instrumen obligasi pemerintah.

Formula yang digunakan dalam pengembangan informasi Indeks Obligasi Pemerintah:
1. Price (Performance) Index
2. Yield Index
3. Total Return Index

Kami mengharapkan dengan adanya Indeks Obligasi Pemerintah ini akan memenuhi kebutuhan Pasar Modal di Indonesia, khususnya Pasar Obligasi dalam pembentukan transparansi harga di Pasar, sehingga terwujud harga wajar obligasi dan pasar yang efisien.


Nama : Susi yustina

Npm : 120103070423

Inflasi dan perekonomian Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Inflasi dan perekonomian Indonesia sangat saling berkaitan. Apabila tingkat inflasi tinggi, sudah dipatikan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, dimana akan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi.


Inflasi dan perekonomian

Inflasi

Bulan dan tahun Tingkat inflasi
Mei 2007 6.01 %
April 2007 6.29 %
Maret 2007 6.52 %
Februari 2007 6.30 %
Januari 2007 6.26 %
Desember 2006 6.60 %
November 2006 5.27 %
Oktober 2006 6.29 %
September 2006 14.55 %
Agustus 2006 14.90 %
Juli 2006 15.15 %
Juni 2006 15.53 %
Mei 2006 15.60 %

Data inflasi dari catatan Bank Indonesia

Inflasi di Indonesia diumpamakan seperti penyakit endemis dan berakar di sejarah. Tingkat inflasi di Malaysia dan Thailand senantiasa lebih rendah. Inflasi di Indonesia tinggi sekali di zaman Presiden Soekarno, karena kebijakan fiskal dan moneter sama sekali tidak prudent (“kalau perlu uang, cetak saja”). Di zaman Soeharto, pemerintah berusaha menekan inflasi - akan tetapi tidak bisa di bawah 10 persen setahun rata-rata, antara lain oleh karena Bank Indonesia masih punya misi ganda, antara lain sebagai agent of development, yang bisa mengucurkan kredit likuiditas tanpa batas. Baru di zaman reformasi, mulai di zaman Presiden Habibie maka fungsi Bank Indonesia mengutamakan penjagaan nilai rupiah. Tetapi karena sejarah dan karena inflationary expectations masyarakat (yang bertolak ke belakang, artinya bercermin kepada sejarah) maka “inflasi inti” masih lebih besar daripada 5 persen setahun.[1]

Bulan dan tahun Pertumbuhan ekonomi
Maret 2006 4.6 %
Juni 2006 5.2 %
September 2006 5.5 %
Desember 2006 6.1 %

Data pertumbuhan ekonomi dari catatan Bank Indonesia

Perekonomian

Tanda-tanda perekonomian mulai mengalami penurunan adalah ditahun 1997 dimana pada masa itulah awal terjadinya krisis. Saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkisar pada level 4,7 persen, sangat rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang 7,8 persen. Kondisi keamanan yang belum kondusif akan sangat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Mungkin hal itulah yang terus diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini sangat berhubungan dengan aktivitas kegiatan ekonomi yang berdampak pada penerimaan negara serta pertumbuhan ekonominya. Adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan menjanjikan harapan bagi perbaikan kondisi ekonomi dimasa mendatang. Bagi Indonesia, dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi maka harapan meningkatnya pendapatan nasional (GNP), pendapatan persaingan kapita akan semakin meningkat, tingkat inflasi dapat ditekan, suku bunga akan berada pada tingkat wajar dan semakin bergairahnya modal bagi dalam negeri maupun luar negeri.

Namun semua itu bisa terwujud apabila kondisi keamanan dalam negeri benar-benar telah kondusif. Kebijakan pemerintah saat ini didalam pemberantasan terorisme, serta pemberantasan korupsi sangat turut membantu bagi pemulihan perekonomian. Pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu indikator makro ekonomi menggambarkan kinerja perekonomian suatu negara akan menjadi prioritas utama bila ingin menunjukkan kepada pihak lain bahwa aktivitas ekonomi sedang berlangsung dengan baik pada negaranya.

diterbitkan : jujuw_120103070453

akuntansi syariah

Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Dengan demikian mendengar kata ”Akuntansi Syariah” atau “Akuntansi Islam”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada.

Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”

Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494.

Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”

Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing.

Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.

Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.

Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
3. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
6. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
4. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.

Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawab kan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.

Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur’an. “……… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.An-Nahl/ 16:89)

PERLAKUAN AKUNTANSI AKTIVA LEASING DI PERUSAHAAN LESSEE

PERLAKUAN AKUNTANSI AKTIVA LEASING DI PERUSAHAAN LESSEE

1. Pengertian Leasing
a. Pengertian Leasing Menurut Literatur
Zaki Baridwan (1981: 1) memberikan definisi sebagai berikut: "Leasing adalah suatu perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan harta, pabrik atau alat-alat (tanah atau aktiva yang didepresiasi atau kedua-duanya) yang umumnya mempunyai jangka waktu tertentu."
Pihak -pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian ini adalah :
1) Lessor: si pemilik aktiva yang bersangkutan atau yang menyewakan aktiva.
2) Lessee: Yang memanfaatkan leasing yang bersangkutan atau yang menyewa aktiva.

Harta, pabrik atau alat-alat milik yang menyewakan hak penggunaanya diserahkan pada yang menyewa dengan menerima pembayaran uang sebagai sewa periodik. Pengertian di atas tidak termasuk untuk perjanjian-perjanjian yang tidak berisi hak bagi penyewa untuk menggunakan harta, pabrik. atau alat-alat. `
Berdasarkan defenisi di atas selanjutnya dikemukakan adanya berapa jenis pembelanjaan lease, yakni:
1) Financial lease, adalah suatu kontrak yang mewajibkan lessee, selama jangka waktu tertentu
membayar sejum!ah uang yang cukup untuk mengamortisasikan modal yang telah dikeluarkan
lessor dan memberikan sejumlah laba kepadanya.

2) Operating lease; hampir sarna dengan financial lease akan tetapi aktiva lease tidak seluruhnya diamortisasikan selama jangka waktu lease dan lessor tidak menguntungkan diri pada laba yang diperolehnya dari rental tersebut. la lebih mengharapkan nilai sisa aktiva lease pada akhir masa lease. Dalam operating lease segals resiko den keuntungan yang terjadi pada aktiva tersebut tetap merupakan hak dan kewajiban lessor sebagaimana pemilikan normal,
dri operating lease yang lain adalah jangka waktu penggunaan !ebih pendek dari financial lease. Contoh operating lease ada!ah penyewaan apartemen, ruang kantor, ruangan pertokoan dan alat-alat konstruksi.
Financial lease pada umumnya berjangka waktu panjang dimana resiko dan keuntungan yang terjadi terhadap aktiva menjadi hak dan kewajiban lessee. Dalam financial lease biasanya kepada lesse diberi hak opsi untuk membeli aktiva tersebut,bila masa kontrak telah berakhir.

2.Sifat-sifat Leasing
leasing sebagai salah satu alat pembiayaan mempunyai sifat yang unik dibandingkan dengan cara pembiayaan lainnya.

3. Penggolongan Leasing
pada awalnya leasing adalah bentuk taransaksi sewa menyewa yang sederhana saja, kemudian keadaanya menjadi semangkin berkembang sehingga leasing harus di bebenkan antara Financial lease atau Capital lease dan Operating lease.

Penggolongan yan ditinjau dari sudut leassee:
1. Capital Lease ( Financial Lease )
2. Operating Lease, yakni semua non capital lease

Penggolongan yang ditinjau dari sudut lessor:
1. Direct Financial Lease
2. Sales Type Lease
3. Operating lease
4. Leveraged Lease.

Penggolongan yang ditinjau dari sudut lessee:
a. Capital Lease
Jay M. Smith & K. Fred Skousen ( 19084:545 ) mengemukakan bahwa:
Suatu lease digolongkan sebagai Capital Lease apabila lease tersebut memenuhi satu atau lebih kriteria berikut :
a. Pada saat berakhirnya kontrak lease, hak milik pindah ketangan lessee.
b. Perjanjian lease harus menyebutkan bahwa lessee mempunyai hak untuk membeli objek lease dengan harga yang menguntungkan, yaitu dengan harga yang lebih rendah dari taksiran nilai harganya (expected fair value) pada saat hak membeli tersebut dapat direalisir.
c. Jangka waktu lease sarna stall lebih besar dari taksiran dari 75 % taksiran umur ekonomis dari aktiva yang bersangkutan (dalam hal lease tersebut dimulai pada saat property sudah berumur sudah dipakai, maka kriteria ini tidak dapat diterapkan).
d. Pada waktu permulaan lease, present value dari pada pembayaran sewa minimum (tidak termasuk executory cost) harus sama atau lebih besar dari 90 % x fair market value).
Finacial lease atau capital lease ini intinya adalah untuk mentransfer sebagian besar resiko dan keuntungan kepemilikan kepada leasee atau penyewa (yang mengikat kepentingan lessor atau pihak yang menyewakan pada penarikan sewanya). Jadi lessee dari suatu mesin biasanya membayar biaya perbaikan dan asuransi serta memikul resiko keuangan. Biasanya penyewaan dalam jangka panjang.
Karena setelah seluruh pembayaran sewa telah dilunasi selama masa sewa,maka lessee mempunyai hak pilih untuk membeli nilai sisa tersebut, jadi memiliki peralatan itu secara fisiko. Dengan demikian lessee harus membukukan sebagai perolehan aktiva (lease assets under capital lease).

b. Operating Lease.
Operating lease ini sama sifatnya dengan sewa menyewa biasa. Semua jenis lease yang tidak memenuhi kriteria capital lease digolongkan sebagai operating lease. Di sini lessor lebih berkepentingan dengan perdagangan aktiva dari pada menyediakan dana untuk pembiayaan. la menerima keuntungan dan resiko kepemilikan, sehingga penyewaan ini menarik bagi lessee yang dapat meramalkan awal suatu keusangan. Leasing ini sering jangka waktunya pendek (misalnya dari enam bulan sampai tiga tahun). TV dan komputer secara luas disewakan atas dasar ini, dimana kadang-kadang pabrikan bertindak sebagai lessor.
Untuk Operating lease dengan syarat tidak dapat dibatalkan (non cancelable operating lease term) dan dimana jangka waktunya lebih dari satu tahun, maka kenyataan ini harus didisclose dalam laporan keuangan.

4. Penggolonaan Yang Ditinjau dari Sudut Lessor:
Kondisi lingkungan yang mempengaruhi perjanjian lease akan menentukan klasifikasinya dalam pembukuan lessor, Jika perjanjian lease memenuhi salah satu dari empat kriteria yang telah ditentukan di dalam Capital Lease yang berlaku untuk lessee dan dua kriteria sebagai lease penjualan (Sales Type Lease), Lease pembelanjaan langsung (Direct Financing Lease) atau lease leverage (Leverage Lease) tergantung pada kondisi yang ada pada saat permulaan lease.
Jay M. Smith & K. Fred Skousen ( 1984 .547 ) menjelaskan 2 kriteria tambahan itu adalah :

1) Kolektibilitas pembayaran lease minimum dapat ditaksir secara wajar.
2) Tidak terdapat ketidak-pastian (uncertainties) yang besar yang mempengaruhi jumlah unreisbursable cost yang harus dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease yang bersangkutan.

Bila suatu transaksi lease tidak bisa memenuhi kriteria klasifikasi sebagai lese penjualan (sales Type Lease). Direct Financing Lease atau Leveraged Lease sebagaimana syarat yang telah diuraikan di atas maka dalam pembukuan lessor, lease tersebut harus dicatat sebagaimana Operating Lease. Proses klasifikasi harus dipelajari dan ditelaah serta diputuskan sebelum penerapan akuntansi lease, agar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

a. Sales Type Lease.
Suatu lease digolongkan sebagai Sales Type Lease bila kriteria yang telah dikemukakan di atas dapat dipenuhi dan transaksi lease diatur sedemikian rupa, sehingga lessor (umumnya pabrikan dealer) mengakui keuntungan atau kerugian atas transaksi lease tersebut. Untuk keperluan ini, nilai wajar (fair value) aktiva leasing harus berbeda nilai bukunya dengan carrying valuenya. Makna ekonomis transaksi ini adalah penjualan. Hal seperti ini misalnya terjadi pada dealer mobil yang menyewa-gunakan mobil kepada para langganannya yang sesungguhnya
merupakan penjualan.

b. Direct Financing Lease.
Direct Financing Lease berbeda dari Sales Type Lease karena lease dalam transaksi ini tidak merealisasikan suatu keuntungan atau kerugian. Dalam Direct Financing lease, nilai wajar barang yang disewa-gunakan permulaan lease adalah sewa dengan harga perolehannya atau nilai bukunya. Jenis transaksi lease ini lebih banyak melibatkan perusahaan dalam kegiatan pembelanjaan. Lessor, biasanya suatu bank atau lembaga keuangan lainnya membeli aktiva dan kemudian menyewagunakan aktiva tersebut kepada lessee. Transaksi pemberian pinjaman yang
konvensional dimana peminjam mempergunakan dana yang dipinjamkannya untuk membeli aktiva.
Terdapat banyak alasan ekonomis, mengapa transaksi leasing ini dianggap perlu antara lain sebagai berikut:
1. Lesse dapat memperoleh 100 % dana pembelanjaan dari lessor.
2. Penggunaan dana lebih fleksibel untuk benefit perpajakan.
3. Lessor menerima akuivalen berupa bunga dan juga aktiva dengan nilai residu pada akhir jangka waktu berlakunya lease.

c. Leveraged Lease
Leveraged lease memenuhi semua kriteria yang berlaku bagi Direct Financing Lease, tetapi berbeda dengan Direct Financing Lease karena transaksi Leveraged lease menyangkut setidak-tidaknya tiga pihak yaitu:
Lessee, kreditur pemberi pinjaman jangka panjang dan lessor
1. Pembelanjaan yang disediakan oleh kreditur pemberi pinjaman jangka
panjang harus diberikan tanpa hak regres seperti kredit umum yang
diberikan oleh lessor, walaupun kreditur mungkin memegang hak regres
yang berkaitan dengan aktiva leasing. Jumlah pembelanjaan dalam
transaksi ini harus menyediakan Laverage yang sesungguhnya bagi lessor.
2. Investasi bersih lessor menulun dalam tahun-tahun pertama berlakunya
lease sebelum dieliminasi.

d. Operating Lease
Operating lease adalah apabila transaksi lease tidak memenuhi kriteria sebagai Sales
Type Lease, Direct Financing Lease. Lessor tidak mengharapkan profit semata-mata
dari transaksi lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil
penjualan atau dengan menyewakan kembali aktiva tersebut kepada pihak yang
berikutnya.

5. Akuntansi Lease Bagi Lessee
Sebagaimana yang telah diuraikan di muka, terdapat dua golongan lease
yang bisa diterapkan pada transaksi lease dalam pembukuan lessee yaitu :

a. Operating Lease.
Perlakuan akuntansi untuk lease operasi (Operating Lease) tidak
menimbulkan kesulitan untuk pencatatannya dan secara relatif cukup
sederhana. Pembayaran sewa harus dibukukan sebagai beban dalam
perhitungan rugi-laba segera setelah pembayaran dilakukan atau setelah timbul
kewajiban untuk membayar.
Apabila pembayaran sewa dilakukan dengan jumlah yang berbedabeda
setiap periodenya pembebanannya sebagai lease (lease expense) ke
setiap periode harus tetap dilakukan berdasarkan metode garis lurus yaitu
membebankan jumlah sewa yang sama besar setiap periode, kecuali bila
dasar sistematis dan rasional lain merupakan cara yang timbul dari aktiva
leasing. Dalam hal seperti ini kita perlu menciptakan aktiva yang dibayar di
muka atau utang tergantung pada struktur jadwal pembayaran.
Tetapi perlu diperhatikan, bahwa dalam operating Lease tidak terdapat
pengakuan aktiva yang dilease pada neraca lease, karena makna ekonomis
transaksi leasing hanya semata-mata sebagai suatu sewa.
Sebagai contoh pencatatan Operating Lease oleh Lessee misalnya PT.
Mutiara pada tanggal 1 Januari 1988 menyewa suatu aktiva untuk jangka
waktu 5 tahun dengan uang sewa tahunan sebesar Rp 4.000.000,- sewa ini
memenuhi kriteria sebagai Operating Lease. Jurnal yang dibuat untuk
mencatat pembayaran setiap tahunnya adalah sebagai barikut:
Biaya Sewa Rp 4.000.000,-
Kas Rp 4.000.000,-

b. Capital Lease
Apabila transaksi leasing merupakan Capital lease maka lessee harus
mencantumkan aktiva lease pada sisi aktiva dan hutang Lease pada sisi
pasiva. Besarnya aktiva dan hutang yang mencantumkan adalah mana yang
lebih rendah antara harga pasar aktiva atau nilai tunai pembayaran sewa
minimum selama jangka waktu sewa yang dihitung pada awal jangka waktu
sewa (tidak termasuk Executory cost seperti pajuk, asuransi dan biaya
pemeliharaan). Harga pasar aktiva adalah harga pasar pada awal masa lease,
sedangkan tingkat bunga yang digunakan untuk mendiskontokan pembayaran
lease adalah angka yang lebih rendah antara incremental borrowing rate
dengan implicit interest rate. IncrementaI borrowing rate adalah tingkat
bunga yang harus ditanggung lessee seandainya ia mau menambah
hutangnya untuk membeli aktiva yang bersangkutan, sedangkan implicit rate
adalah tingkat keuntungan yang diperoleh lessor dengan memberi jasa
leasing tersebut.
Metode Depresiasi terhadap Aktiva lease harus dilakukan sesuai
dengan metode depresiasi yang dipilih perusahaan untuk mendespresiasi
aktiva sejenis, sebagai periode depresiasi dapat digunakan taksiran umur
ekonomis atau masa lease, tergantung kriteria mana yang terpenuhi shingga
transaksi lease harus dikapitalisasi. Jika yang terpenuhi adalah kriteria a atau
b, maka periode depresiasi adalah umur ekonomis aktiva. Jika yang
memenuhi adalah kriteria c atau d, maka periode depresiasi adalah jangka
waktu lease (masa lease). Selama masa lease hutang lease dikurangi dengan
metode bunga dan sebagai pengembalian pokok pengalaman.
Untuk memberi gambaran mengenai perlakuan akuntansi terhadap
carital lease berikut ini disajikan sebuah kasus, dimana sebuah perusahaan
kontraktor PT. Berlian, mendapat alat berat dengan mamperoleh pembiayaan
dari sebuah perusahaan leasing. Berikut adalah ringkasan kontrak leasing
tersebut.
1. Peralatan yang dibiayai adalah 5 unit buldozer dengan harga jual dari PT.
DD, termasuk ongkos angkutnya, sebesar Rp 418.312.750,- umur
ekonomis peralatan ditaksir selama 5 tahun. Tetapi jika hanya digunakan
3 tahun ditaksir peralatan tersebut akan laku dijual sebesar 40 % dari
harga beli. Oleh PT. KK peralatan semacam ini biasa didepresiasi dengan
metode declining balance dengan tarif 25 % per tahun.
2. Total lessor's cost adalah sebesar Rp 418.312.750,- yaitu total sama yang
disediakan oleh lessor. Bila lessee mencari dana sejumlah itu dengan
kredit bank, maka ia harus menanggung bunga sebesar 1,7 % per bulan.
(tingkat bunga ini disebut incremental borrowing rate).
3. Masa lease adalah 36 bulan, yaitu sejak tanggal 30 Maret 1987 sampai 30
Maret 1990.
4. Pembayaran lease adalah sebesar Rp 14.487.000,- per bulan, yang harus
dibayar lessee mulai tanggal 30 Maret 1987 (pada awal masa lease).
5. Pada awal masa lease, lessee harus menyetor security deposit sebesar 10
% dari total lessor's cost atau sebesar Rp 41.831.000 Security deposit
tersebut berada di tangan lessor selama masa lease sebagai jaminan atas
semua kewajiban lessee.
6. Semua kebutuhan peralatan yang diperlukan untuk pengoperasian
peralatan harus dipenuhi oleh lessee. Lessee harus memelihara dan
memperbaiki perlatan yang bersangkutan dengan menaggung biayanya
sendiri. Lessee menanggung semua resiko atas kerugian atau kerusakan
yang timbul pada peralatan.
7. Selama masa lease, lessee harus mengasuransikan peralatan tersebut dan
menanggung semua biayanya
8. Lessee setuju bahwa untuk kepentingan pajak, lessor berhak
mendepresiasi peralatan tersebut.
9. Setelah masa lease berakhir, lessee berhak membeli peralatan tersebut
seharga Rp 41.831.000,- (sama dengan bessarnya security deposit). Jadi
bila selama masa lease, security deposit tidak terpakai untuk melunasi
tunggakan pembayaran lease, maka pada akhir masa lease, lease darat
membeli peralatan tersebut dengan security deposit yang telah
dibayarnya.

6. Perlakuan Akuntansi
Transaksi di atas adalah transaksi yang disebut direct lease, karena lessor
membiayai langsung pembelian aktiva tetap yang dilakukan oleh lessee. Untuk
menentukan perlakuan akuntansinya, pertama-tama kontrak tersebut harus diteliti
untuk melihat apakah ada kriteria kapitalisasi yang terpenuhi:

a. Kriteria I
Dalam kontrak tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa hak
atas peralatan yang dilease berpindah ke tangan lessee pada akhir masa
lease. Dengan demikian kriteria I tidak terpenuhi.

b. Kriteria II
Dalam kontrak disebutkan bahwa pada akhir masa lease, lessee berhak
membeli peralatan tersebut, dengan harga Rp 41.831.000 sedangkan
pada saat itu ditaksir harganya adalah sebesar Rp. 167.325.100,- (25 %
dari harga beli). Berarti lessee berhak membeli peralatan yang
bersangkutan dengan harga yang sangat murah, sehingga hampir dapat
dipastikan bahwa lessee tidak perlu mengeluarkan uang lagi karena harga
belinya adalah tepat sebesar security deposit yang telah dibayarnya.
Dengan demikian kriteria II terpenuhi.

c. Kriteria III
Taksiran umur ekonomis aktiva yang bersangkutan adalah 5 tahun,
sedangkan masa lease 3 tahun. Jadi masa lease adalah 60 % dari umur
ekonomis aktiva (kurang dari 70 %), sehingga kriteria III tidak terpenuhi.

d. Kriteria IV
Untuk menguji kriteria IV ini perlu dilakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. menghitung lessor's implicit interest rate;
2. membandingkannya dengan lessee's incremental borrowing rate. Yang
lebih rendah digunakan untuk mendiskontokan semua pengeluaran
yang dilakukan lessee selama masa lease.
3. nilai sekarang dari pengeluaran lessee tersebut kemudian
dibandingkan dengan harga pasar aktiva (harga jual dari dealer) .
Implicit interest rate adalah tingkat keuntungan lessor, atau tingkat b\Jnga
yang menyamakan r1ilai sekarang dari semua penerimaan lessor dengan
pengeluarannya. Pengeluaran lessor adalah Rp 418.312.750,- sedangkan
penerimaan Rp 41.813.000,- dan Rp 14.847.000,- diterima pada awal masa lease,
Rp 14.847.000,- selama 35 bulan berikutnya. Dengan demikian implicit interest rate
dicari dengan persamaan sebagai berikut:
413312.750 = 41.813.000 + 14.847.000 +
35
\ 14.847.000.
/ (1+i)n
n = 1
Dari persamaan di atas didapati i = 2,1667%, yang berarti implicit interest
rate lebih tinggi dari pada incremental borrowing rate (1,7 %), sehingga yang
terakhir ini digunakan untuk mencari nilai sekarang dari semua pengeluaran yang
dilakukan lessee (NSPL) :
NSpl = 41.831.750 + 14.847.000 + 14.847.000
35
1
(1 + 1.7 %)
n = 1
= Rp 445.906.952,-
Jumlah ini merupakan 107 % dari harga pasar aktiva pada awal masa lease,
sehingga kriteria IV terpenuhi. Karena ada dua kriteria yang terpenuhi, maka
transaksi leasing tersebut harus diperlakukan sebagai capital lease.

a. Perlakuan Akuntansi Pada Awal Kontrak
Karena harga aktiva lebih rendah dari pada NSpl, maka yang dicantumkan
sebagai aktiva adalah sebesar harga pasar aktiva, sehingga pada awal masa lease
dibuat jurnal sebagai berikut:
Peralatan -leasing Rp 418.312.750,-
Hutang jangka panjang-leasing Rp 418.312.750,-
Untuk mencatat pembayaran security deposit dibuat jurnal:
Security Deposit Rp 41.831.000,-
Kas / Bank Rp 41.831.000,-

b. Perlakuan Akuntansi Pembayaran Lease
Pembayaran lease dianggap sebagai angsuran hutang lease dan pembayaran
bunga, dan dipecah dengan metode bunga majemuk. Jurnal yang dibuat pada saat
pembayaran lease adalah sebagai berikut:
Pembayaran pertama (pada awal masa lease) :
Hutang Jangka Panjang-Leasing Rp 7.446.401.-
Biaya Bunga -Leasing Rp 7.244.016,-
Kas/Bank Rp 14.847.000
Pembayaran ke-tiga
Hutang Jangka Panjang-Leasing Rp 7.602.984,-
Biaya Bunga-Leasing Rp 7.244.016,-
Kas/Bank Rp 14.847.000
Jurnal seperti ini dibuat setiap bulan pada saat pembayaran lease sebesar Rp
41.841.000,- setiap pembayaran lease dipecah menjadi dua, yaitu sebagai
pelunasan hutang lease dan sebagai biaya bunga. Bagian yang merupakan biaya
bunga makin lama makin kecil karena saldo hutang lease juga semakin kecil.

c. Perlakuan Akuntansi Beban Depresiasi
Karena PT. KK biasa mendepresiasi peralatan seperti ini dengan metode
declining balance dengan tarif 25 %, maka metode tersebut juga harus diterapkan
pada aktiva leasing.

Depresiasi tahun pertama :
25 % x Rp 418.312.750 = Rp 104.578.188,-
Depresiasi Peralatan-Leasing Rp 104.578.188
Akumulasi Depr. Peralatan -Leasing Rp 104.578.188
Depresiasi tahun ke-Dua :
25 % x (Rp 418.312.750 -Rp 104.578.188) = Rp 78.433.640,-
Depresiasi Peralatan-Leasing Rp 78.433.460,-
Akumulasi Depr. Peralatan-Leasing Rp 78.433.460,-
Jurnal untuk tahun-tahun selanjutnya dibuat sama dengan cara di atas, yaitu 25 % x
Nilai Buku Peralatan Leasing.

7. Prinsip Akuntansi Versus Peraturan Pajak
Prinsip Akuntansi menghendaki dibebankannya perlakuan akuntansi transaksi
leasing menjadi dua, yaitu operating lease dan capital lease. Bila hampir semua
resiko pemilikan telah ditransfer dari lessor kepada lessee, make transaksi tersebut
harus dianggap sebagai capital lease. Ini berarti bahwa dalam akuntansinya
dianggap lessee telah membeli aktiva lease sehingga aktiva dan hutang lease akan
tampak di neracanya. Dengan demikian menurut prinsip akuntansi lessee boleh
mengakui beban depresiasi dan biaya bunga hutang yang timbul dari transaksi
leasing.
Di Indonesia peraturan perpajakan yang khusus mengatur perlakuan
transaksi leasing belum ada. Namun peraturan perpajakan mengenai apresiasi dapat
memberi petunjuk bahwa yang berhak melakukan depresiasi aktiva leasing adalah
lessor, sehingga dapat disimpulkan bahwa menurut perpajakan semua transaksi
leasing diperlakukan sebagai operating lease. Jadi untuk laporan kepada fiskus tidak
boleh mengajui beban depresiasi den bunga leasing sebagai biaya, tetapi boleh
mengajui pembayaran lease sebagai biaya.

PERUBAHAN AKUNTANSI

Standar atau prinsip akuntansi yang lazim mengidentifikasi tiga kategori penting dari perubahan
akuntansi, yaitu:
(1) perubahan estimasi atau taksiran
(2) perubahan prinsip akuntansi
(3)perubahan entitas pelapor.
Sebagaimana telah dikemukakan, tujuan pokok penyajian laporan keuangan adalah menyediakan informasi untuk membantu para pemakai laporan dalam memprediksi,
membandingkan, dan menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan arus kas di masa mendatang.
Beberapa alternatif metode pelaporan efek perubahan akuntansi telah disarankan untuk digunakan dalam praktik, masing-masing dengan argumentasi yang berbeda satu sama lain.
(1) Menyajikan kembali laporan keuangan tahun-tahun lalu agar mencerminkan efek perubahan
akuntansi, dengan efek kumulatifnya diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap saldo laba yang di tahan pada awal tahun berjalan.
(2) Melaporkan efek kumulatif perubahan akuntansi hanya di dalam laporan keuangan tahun berjalan, dengan dibebankan atau ditambahkan secara langsung kepada saldo laba yang ditahan, tanpa
melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan tahun-tahun lalu.
(3) Melaporkan efek kumulatif perubahan akuntansi sebagai elemen laba-rugi tahun berjalan, tanpa melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan tahun-tahun lalu.
(4) Melaporkan efek kumulatif perubahan akuntansi sebagai elemen laba-rugi tahun berjalan, tetapi disertai penyajian secara terbatas informasi proforma untuk seluruh periode yang tercakup dalam pelaporan, dengan menyajikan efeknya terhadap hasil usaha dan posisi keuangan perusahaan, seandainya perubahan akuntansi sudah dilakukan tahun-tahun lalu.
(5) Mengakui efek perubahan akuntansi hanya dalam laporan keuangan tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya, tanpa melakukan penyesuaian atau koreksi terhadap laporan keuangan tahun-tahun lalu.
Perubahan Estimasi atou Taksiran
Berbagai area di mana perubahan estimasi atau taksiran seringkali diperlukan, termasuk di
antaranya adalah:
1. Piutang yang tak tertagih
2. Penurunan nilai persediaan
3. Masa manfaat atau umur dan nilai residu aktiva tetap
4. Masa manfaat beban tangguhan
5. Kewajiban atau utang garansi
6. Deposit mineral atau cadangan sumber alam
7. Asumsi aktuarial untuk program pensiun
Efek dari setiap perubahan akuntansi yang diklasifikasi sebagai perubahan estimasi harus
dilaporkan berdasar salah satu dari dua altematif metode sebagai berikut: (1) hanya dalam laporan keuangan tahun berjalan, atau (2) dalam laporan keuangan tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Tidak ada penyesuaian secara retroaktif yang harus dilakukan atau penyajian laporan keuangan proforma terhadap efek perubahan estimasi. Perubahan estimasi dipandang sebagai bagian dari proses akuntansi, dan bukan sebagai koreksi kesalahan yang terjadi di masa lalu, apalagi perubahan prinsip akuntansi.

Perubahan Prinsip Akuntansi
Sebagai contah, perubahan metode depresiasi aktiva tetap dari metode saldo menurun ganda
menjadi metode garis lurus pada tahun tertentu dalam masa manfaat aktiva, yang sudah
direncanakan pada saat perolehannya. Penerapan secara konsisten kebijakan akuntansi demikian, tidak dipandang sebagai perubahan prinsip akuntansi pada saat diterapkannya metode garis lurus. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa materialitas dan konsistensi harus dipertimbangkan di dalam mengidentifikasi apakah suatu perubahan akuntansi dapat atau tidak dapat disebut sebagai perubahan prinsip akuntansi.

Perubahan Entitas Pelapor
Perusahaan kadang-kadang mengalami perubahan struktur atau melaporkan kegiatan operasinya sedemikian rupa, sehingga menghasilkan laporan keuangan, yang pada hakekatnya merupakan laporan keuangan dari suatu entitas yang berbeda. Lebih spesifik lagi, perubahan entitas pelapor mencakup:
(a) penyajian laporan keuangan konsolidasi atau gabungan sebagai pengganti laporan keuangan individual perusahaan
(b) perubahan pada anak perusahaan tertentu di dalam suatu grup perusahaan yang menyajikan laporan keuangan konsolidasi
(c) perubahan pada perusahaan - perusahaan yang termasuk di dalam laporan keuangan gabungan
(d) penggabungan usaha atas dasar penyatuan kepentingan (pooling of interest).

ILMU EKONOMI MIKRO

ILMU EKONOMI MIKRO

(MIKROEKONOMI)


Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmu

ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan hargaharga

pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. Ekonomi

mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut mempengaruhi

penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan

bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan

jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara

optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan

dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).

Kebalikan dari ekonomi mikro ialah ekonomi makro, yang membahas aktivitas ekonomi

secara keseluruhan, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran,

berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam

tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.


Tinjauan umum

Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisa pasar beserta mekanismenya yang

membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas

diantara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisa kegagalan pasar,

yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan

berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna. Bidangbidang

penelitian yang penting dalam ekonomi mikro, meliputi pembahasan mengenai

keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris,

pilihan dalam situasi ketidakpastian, serta berbagai aplikasi ekonomi dari teori

permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk

dalam sistem pasar.


Asumsi dan definisi

Teori penawaran dan permintaan biasanya mengasumsikan bahwa pasar merupakan pasar

persaingan sempurna. Implikasinya ialah terdapat banyak pembeli dan penjual di dalam

pasar, dan tidak satupun diantara mereka memiliki kapasitas untuk mempengaruhi harga

barang dan jasa secara signifikan. Dalam berbagai transaksi di kehidupan nyata, asumsi

ini ternyata gagal, karena beberapa individu (baik pembeli maupun penjual) memiliki

kemampuan untuk mempengaruhi harga. Seringkali, dibutuhkan analisa yang lebih

mendalam untuk memahami persamaan penawaran-permintaan terhadap suatu barang.

Bagaimanapun, teori ini bekerja dengan baik dalam situasi yang sederhana.

Ekonomi arus utama (mainstream economics) tidak berasumsi apriori bahwa pasar lebih

disukai daripada bentuk organisasi sosial lainnya. Bahkan, banyak analisa telah dilakukan

untuk membahas beragam kasus yang disebut "kegagalan pasar", yang mengarah pada

alokasi sumber daya yang suboptimal, bila ditinjau dari sudut pandang tertentu (contoh

sederhananya ialah jalan tol, yang menguntungkan semua orang untuk digunakan tetapi

tidak langsung menguntungkan mereka untuk membiayainya). Dalam kasus ini, ekonom

akan berusaha untuk mencari kebijakan yang akan menghindari kesia-siaan langsung di

bawah kendali pemerintah, secara tidak langsung oleh regulasi yang membuat pengguna

pasar untuk bertindak sesuai norma konsisten dengan kesejahteraan optimal, atau dengan

membuat "pasar yang hilang" untuk memungkinkan perdagangan efisien dimana tidak

ada yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini dipelajari di bidang tindakan kolektif. Harus

dicatat juga bahwa "kesejahteraan optimal" biasanya memakai norma Pareto, dimana

dalam aplikasi matematisnya efisiensi Kaldor-Hicks, tidak konsisten dnegan norma

utilitarian dalam sisi normatif dari ekonomi yang mempelajari tindakan kolektif, disebut

pilihan masyarakat/publik. Kegagalan pasar dalam ekonomi positif (ekonomi mikro)

dibatasi dalam implikasi tanpa mencampurkan kepercayaan para ekonom dan teorinya.

Permintaan untuk berbagai komoditas oleh perorangan biasanya disebut sebagai hasil dari

proses maksimalisasi kepuasan. Penafsiran dari hubungan antara harga dan kuantitas

yang diminta dari barang yang diberi, memberi semua barang dan jasa yang lain, pilihan

pengaturan seperti inilah yang akan memberikan kebahagiaan tertinggi bagi para

konsumen.


Model operasi

Diasumsikan bahwa semua perusahaan mengikuti pembuatan keputusan rasional, dan

akan memproduksi pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Dalam asumsi ini, ada

empat kategori dimana keuntungan perusahaan akan dipertimbangkan:

Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan ekonomi ketika

average total cost lebih rendah dari setiap produk tambahan pada keluaran

maksimalisasi keuntungan. Keuntungan ekonomi adalah setara dengan kuantitas

keluaran dikali dengan perbedaan antara average total cost dan harga.

Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan normal ketika

keuntungan ekonominya sama dengan nol. Keadaan ini terjadi ketika average

total cost setara dengan harga pada keluaran maksimalisasi keuntungan.

Jika harga adalah di antara average total cost dan average variable cost pada

keluaran maksimalisasi keuntungan, maka perusahaan tersebut dalam kondisi

kerugian minimal. Perusahaan ini harusnya masih meneruskan produksi, karena

kerugiannya akan makin membesar jika berhenti produksi. Dengan produksi terus

menerus, perusahaan bisa menaikkan biaya variabel dan akhirnya biaya tetap,

tetapi dengan menghentikan semuanya akan mengakibatkan kehilangan semua

biaya tetapnya.

Jika harga dibawah average variable cost pada maksimalisasi keuntungan,

perusahaan harus melakukan penghentian. Kerugian diminimalisir dengan tidak

memproduksi sama sekali, karena produksi tidak akan menghasilkan keuntungan

yang cukup signifikan untuk membiayai semua biaya tetap dan bagian dari biaya

variabel. Dengan tidak berproduksi, kerugian perusahaan hanya pada biaya tetap.

Dengan kehilangan biaya tetapnya, perusahaan menemui tantangan. Akan keluar

dari pasar seutuhnya atau tetap bersaing dengan resiko kerugian menyeluruh.


Kegagalan pasar

Dalam ekonomi mikro, istilah "kegagalan pasar" tidak berarti bahwa sebuah pasar tidak

lagi berfungsi. Malahan, sebuah kegagalan pasar adalah situasi dimana sebuah pasar

efisien dalam mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa ke konsumen. Ekonom

normalnya memakai istilah ini pada situasi dimana inefisiensi sudah dramatis, atau ketika

disugestikan bahwa institusi non pasar akan memberi hasil yang diinginkan. Di sisi lain,

pada konteks politik, pemegang modal atau saham menggunakan istilah kegagalan pasar

untuk situasi saat pasar dipaksa untuk tidak melayani "kepentingan publik", sebuah

pernyataan subyektif yang biasanya dibuat dari landasan moral atau sosial.

Empat jenis utama penyebab kegagalan pasar adalah :

Monopoli atau dalam kasus lain dari penyalahgunaan dari kekuasaan pasar

dimana "sebuah" pembeli atau penjual bisa memberi pengaruh signifikan pada

harga atau keluaran. Penyalahgunaan kekuasaan pasar bisa dikurangi dnegan

menggunakan undang-undang anti trust.

Eksternalitas, dimana terjadi dalam kasus dimana "pasar tidak dibawa kedalam

akun dari akibat aktifitas ekonomi didalam orang luar/asing." Ada eksternalitas

positif dan eksternalitas negatif. Eksternalitas positif terjadi dalam kasus seperti

dimana program kesehatan keluarga di televisi meningkatkan kesehatan publik.

Eksternalitas negatif terjadi ketika proses dalam perusahaan menimbulkan polusi

udara atau saluran air. Eksternalitas negatif bisa dikurangi dengan regulasi dari

pemerintah, pajak, atau subsidi, atau dengan menggunakan hak properti untuk

memaksa perusahaan atau perorangan untuk menerima akibat dari usaha ekonomi

mereka pada taraf yang seharusnya.

Barang publik seperti pertahanan nasional dan kegiatan dalam kesehatan publik

seperti pembasmian sarang nyamuk. Contohnya, jika membasmi sarang nyamuk

diserahkan pada pasar pribadi, maka jauh lebih sedikit sarang yang mungkin akan

dibasmi. Untuk menyediakan penawaran yang baik dari barang publik, negara

biasanya menggunakan pajak-pajak yang mengharuskan semua penduduk untuk

membayar pda barang publik tersebut (berkaitan dengan pengetahuan kurang dari

eksternalitas positif pada pihak ketiga/kesejahteraan sosial).

Kasus dimana terdapat informasi asimetris atau ketidak pastian (informasi yang

inefisien). Informasi asimetris terjadi ketika salah satu pihak dari transaksi

memiliki informasi yang lebih banyak dan baik dari pihak yang lain. Biasanya

para penjua yang lebih tahu tentang produk tersebut daripada sang pembeli, tapi

ini tidak selalu terjadi dalam kasus ini. Contohnya, para pelaku bisnis mobil bekas

mungkin mengetahui dimana mbil tersebut telah digunakan sebagai mobil

pengantar atau taksi, informasi yang tidak tersedia bagi pembeli. Contoh dimana

pembeli memiliki informasi lebih baik dari penjual merupaka penjualan rumah

atau vila, yang mensyaratkan kesaksian penghuni sebelumnya. Seorang broker

real estate membeli rumah ini mungkin memiliki informasi lebih tentang rumah

tersebut dibandingkan anggota keluarga yang ditinggalkan. Situasi ini dijelaskan

pertamakali oleh Kenneth J. Arrow di artikel seminartentang kesehatan tahun

1963 berjudul "ketidakpastian dan Kesejahteraan Ekonomi dari Kepedulian

Kesehatan," di dalam American Economic Review. George Akerlof kemudian

menggunakan istilah informasi asimetris pada karyanya ditahun 1970 The Market

for Lemons. Akerlof menyadari bahwa , dalam pasar seperti itu, nilai rata-rata dari

komoditas cenderung menurun, bahkan untuk kualitas yang sangat sempurna

kebaikannya, karena para pembelinya tidak memiliki cara untuk mengetahui

apakah produk yang mereka beli akan menjadi sebuah "lemon" (produk yang

menyesatkan).


Biaya peluang

Walaupun biaya peluang (opportunity cost) terkadang sulit untuk dihitung, efek dari

biaya peluang sangatlah universal dan nyata pada tingkat perorangan. Bahkan, prinsip ini

dapat diaplikasikan kepada semua keputusan, dan bukan hanya bidang ekonomi. Sejak

kemunculannya dalam karya seorang ekonom Jerman bernama Freidrich von Wieser,

sekarang biaya peluang dilihat sebagai dasar dari teori nilai marjinal.

Biaya peluang merupakan salah satu cara untuk melakukan perhitungan dari sesuatu

biaya. Bukan saja untuk mengenali dan menambahkan biaya ke proyek, tetapi juga

mengenali cara alternatif lainnya untuk menghabiskan suatu jumlah uang yang sama.

Keuntungan yang akan hilang sebagai akibat dari alternatif terbaik lainnya; adalah

merupakan biaya peluang dari pilihan pertama. Sebuah contoh umum adalah seorang

petani yang memilih mengolah pertaniannya dibandingkan dengan menyewakannya ke

tetangga. Maka, biaya peluangnya adalah keuntungan yang hilang dari menyewakan

lahan tersebut. Dalam kasus ini, sang petani mungkin mengharapkan untuk mendapatkan

keuntungan yang lebih besar dari pekerjaan yang dilakukannya sendiri. Begitu juga

dengan memasuki universitas dan mengabaikan upah yang akan diterima jika memilih

menjadi pekerja, yang dibanding dengan biaya pendidikan, buku, dan barang lain yang

diperlukan (sebagai biaya total dari kehadirannya di universitas). Contoh lainnya ialah

biaya peluang dari melancong ke Bahamas, yang mungkin merupakan uang untuk

pembayaran cicilan rumah.

Perlu diingat bahwa biaya peluang bukanlah jumlah dari alternatif yang ada, melainkan

lebih kepada keuntungan dari suatu pilihan alternatif yang terbaik. Biaya peluang yang

mungkin dari keputusan sebuah kota membangun rumah sakit di lahan kosong,

merupakan kerugian dari lahan untuk gelanggang olahraga, atau ketidakmampuan untuk

menggunakan lahan menjadi sebuah tempat parkir, atau uang yang bisa didapat dari

menjual lahan tersebut, atau kerugian dari penggunaan-pengguaan lainnya yang beragam

- tapi bukan merupakan agregat dari semuanya (ditotalkan). Biaya peluang yang

sebenarnya, merupakan keuntungan yang akan hilang dalam jumlah terbesar diantara

alternatif-alternatif yang telah disebutkan tadi.

Satu pertanyaan yang muncul dari ini ialah bagaimana menghitung keuntungan dari

alternatif yang tidak sama. Kita harus menentukan sebuah nilai uang yang dihubungkan

dengan tiap alternatif untuk memfasilitasi pembandingan dan penghitungan biaya

peluang, yang hasilnya lebih-kurang akan menyulitkan untuk dihitung, tergantung dari

benda yang akan kita bandingkan. Contohnya, untuk keputusan-keputusan yang

melibatkan dampak lingkungan, nilai uangnya sangat sulit untuk dihitung karena

ketidakpastian ilmiah. Menilai kehidupan seorang manusia atau dampak ekonomi dari

tumpahnya minyak di Alaska, akan melibatkan banyak pilihan subyektif dengan

implikasi etisnya.


Penerapan ekonomi mikro

Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak diantaranya

menggambarkan metode dari yang lainnya. Regulasi dan organisasi industri

mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang.

Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan

dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. Ekonomi Perburuhan

mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. Finansial publik (juga

dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan

kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya,

program asuransi sosial). Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem

kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan.

Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya

sebuah kebijakan. Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi

oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan

kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi. Finansial

Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari

pengembalian ke modal, analisa ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan

finansial korporat. Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan

institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah,

geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik.


Nama : Susi Yustina

Npm : 120103070423